Heboh Jokowi Setuju Investasi Miras, Cek Aturan Resminya, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta!

- 1 Maret 2021, 20:33 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Instagram.com/@setkabgoid

JURNALSUMSEL.COM – Baru-baru ini tersiar polemik mengenai Investasi Minuman Keras (Miras). Adapun pernyataan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan penyetujuannya atas investasi miras tersebut.

Tentunya muncul berbagai pendapat dan sudut pandang yang berbeda dari beberapa pihak. Terutama datang dari Ahmad Tholabi Kharlie selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta.

Ia merespon kebijakan tersebut memang tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 dimana membahas tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras.

Baca Juga: Berdasarkan Al-Quran, Ini 4 Golongan Orang yang Sudah Pasti Masuk Neraka, Nomor 3 Jarang Kamu Ketahui!

Baca Juga: Buka Banyak Peluang di Seleksi PPPK 2021, Mendikbud Berikan Kesempatan yang Adil dan Merata Bagi Guru Honorer!

Baca Juga: SINOPSIS Drama River Where The Moon Rises Episode 5, Yeom Ga Jin Ditahan Karena Bertanya Soal Masa Lalunya

Menurut Tholabi, kebijakan Perpres No 10 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga,dapat dikatakan polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini adalah konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana diketahui sebelumnya, proses penyusunan UU Ciptaker tahun lalu tersebut cukup diperdebatkan oleh publik.

Maka saat ini terlihat dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya.

Tak hanya itu, Tholabi juga sempat membandingkan perbedaan kedua kebijakan itu, terlihat dari UU No 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Heboh Ratusan Lagu Korea Lenyap dari Spotify Hingga Trending di Twitter, Kpopers Wajib Tahu Alasannya!

Baca Juga: CPNS 2021 : Pendaftar Lintas Daerah Diperbolehkan Daftar Meski dari Domisili yang Berbeda

"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol," kata Tholabi.

"Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu," lanjutnya.

Sementara, kebijakan dari Perpres Pasal 6 No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal yakni diperbolehkan investasi di jenis usaha tersebut dengan persyaratan penanaman modal untuk Penanam Modal dalam negeri.

Adapun persyaratan Penanaman Modal yaitu dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.

Keduanya memiliki batasan sendiri diantaranya seperti pada persyaratan untuk penanaman modal di industri miras dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua.

Serta dimungkinkan pada daerah lain tetapi dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur.

Dilansir Jurnal Sumsel, jika membahas lebih jauh terkait polemik yang muncul dari Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri, Tholabi mengatakan hal ini juga mengaitkan persoalan terhadap sejumlah fraksi di DPR.

Ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.

Oleh karena itu timbul berbagai kritik dimana menjelaskan bahwa kerja eksekutif dalam urusan legislasi terkhusus dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan dengan baik.

"Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU," kata Tholabi.

Tholabi juga menjelaskan terkait substansi dalam Perpres tersebut jika dicermati dalam reaksi kelompok agamawan sekaligus mengenai penerbitan perpres ini.

Tentunya investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol bisa ditinjau ulang oleh pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x