Dilaporkan Atas Kerumunan di NTT, Jimly Asshiddiqie: Kalo Presiden Jokowi Langgar Hukum Bukan Ke Polri

- 1 Maret 2021, 08:15 WIB
 Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie /Dok DPR RI

JURNALSUMSEL.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ikut menanggapi perihal pelaporan Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap kerumunan yang dilakukan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jimly Asshiddiqie menyayangkan dengan adanya pelaporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri tersebut.

Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya @JimlyAs pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” tulis Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari akun @JimlyAs.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Kerumunan Presiden Jokowi di NTT: Ini Bukan yang Pertama

Baca Juga: Kecewa Jokowi Legalkan Miras Hingga Tingkat Eceran, Ketua PP Muhammadiyah: Bangsa Sudah Kehilangan Arah

Sehingga, apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khususnya, bukan ke Polri atau seperti halnya melalui peradilan biasa.

“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” jelas Jimly Asshiddiqie.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie mengatakan jika Presiden melanggar hukum maka diproses di DPR setelah itu akan diputuskan oleh MK dan MPR bukan malah ke Polri.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x