Jimly Asshiddiqie yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai pihaknya di ICMI dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Tanah Air akan bersikap dengan kebijakan dilegalkannya industri miras ini.
“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” ujar Jimly Asshiddiqie menambahkan.
Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar. ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021
Baca Juga: Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjadi Wali Kota Solo
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden Jokowi ini justru berbanding terbalik dengan Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 yang menjadikan industri miras masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.***