JURNALSUMSEL.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi itu membuka izin investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia.
Tentunya, kebijakan Presiden Jokowi itu menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga menjadi salah satu yang turut menyoroti Perpres yang kini menjadi polemik itu.
Jimly Asshiddiqie menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana untuk meliberalisasi atau membebaskan industri miras itu.
Baca Juga: Jahe dan Bawang Putih Terbukti Bisa Kurangi Resiko Kanker, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Lebih lanjut, menurut Jimly Asshiddiqie, adanya kebijakan memasukan industri miras sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal akan menimbulkan dampak yang merusak bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Minggu 28 Februari 2021.
“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan, dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” tulis Jimly Asshiddiqie, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun @JimlyAs.
Jimly Asshiddiqie yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai pihaknya di ICMI dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Tanah Air akan bersikap dengan kebijakan dilegalkannya industri miras ini.
“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” ujar Jimly Asshiddiqie menambahkan.
Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar. ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021
Baca Juga: Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjadi Wali Kota Solo
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden Jokowi ini justru berbanding terbalik dengan Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 yang menjadikan industri miras masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.***