Presiden Jokowi Setujui Perpres No. 14 Tahun 2021: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Sanksi

- 16 Februari 2021, 12:15 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //BPMI Setpres/Muchlis Jr.

JURNALSUMSEL.COM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2021.

Perpres No. 14 Tahun 2021 ini mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Hal itu dilakukan Presiden Jokowi dalam rangka tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Sanksi yang tertera di Perpres No. 14 Tahun 2021 inipun bervariasi sesuai jenis dan aturan yang dilanggar.

Di dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 ini tercantum denda Rp1 juta hingga setinggi-tingginya Rp100 juta atau dipenjara selama 6 bulan hingga selama-lamanya 10 tahun.

Baca Juga: Perluas Lapangan Pekerjaan, Presiden Jokowi Minta Pemda: Perbanyak Program Padat Karya

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka, Guru Honorer Dapat Banyak Keuntungan, Ini Faktanya!

Perlu diketahui isinya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Perubahan Perpres No. 14 Tahun 2021 terdapat pada Pasal 13 dan Pasal 14 yang menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13 A

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x