Jokowi Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi

- 15 Februari 2021, 07:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram @jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, masyarakat yang dengan sengaja menolak untuk di vaksinasi Covid-19 diancam dengan sanksi, dikutip JURNAL SUMSEL dari PMJ NEWS, Senin, 15 Februari 2021.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif," potongan bunyi pasal 13A ayat (4).

Selanjutnya pada Pasal 13B menjelaskan bahwa, masyarakat yang menolak Vaksinasi Covid-19 akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19," isi pasal tersebut.

Baca Juga: Hattrick Aubameyang Tuntun Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Bungkam Leeds 4-2

Baca Juga: Ketahui, Inilah Daftar 10 HP Murah dengan RAM 8 GB. Cocok Untuk Kalian Para Gamers!

"Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular," penjelasan pasal 13B.

Sanksi yang akan didapatkan oleh masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, seperti dijelaskan pasal di atas, akan mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Serta sanksi penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan, dan atau denda.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x