JURNALSUMSEL.COM - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, masyarakat yang dengan sengaja menolak untuk di vaksinasi Covid-19 diancam dengan sanksi, dikutip JURNAL SUMSEL dari PMJ NEWS, Senin, 15 Februari 2021.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif," potongan bunyi pasal 13A ayat (4).
Selanjutnya pada Pasal 13B menjelaskan bahwa, masyarakat yang menolak Vaksinasi Covid-19 akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19," isi pasal tersebut.
Baca Juga: Hattrick Aubameyang Tuntun Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Bungkam Leeds 4-2
Baca Juga: Ketahui, Inilah Daftar 10 HP Murah dengan RAM 8 GB. Cocok Untuk Kalian Para Gamers!
"Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular," penjelasan pasal 13B.
Sanksi yang akan didapatkan oleh masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, seperti dijelaskan pasal di atas, akan mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Serta sanksi penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan, dan atau denda.