Singgung Sanksi Warga Tolak Vaksinasi Melalui Perpres Yang Disetujui Jokowi, Satgas Covid-19: Belum Perlu

- 19 Februari 2021, 09:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Foto : Humas Satgas Penanganan Covid-19/

JURNALSUMSEL.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Perpres tersebut terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi mengatur soal sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sanksi itu tertuang pada Pasal 13A ayat (4) yang menyebut setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut dapat dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Baca Juga: Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Wiku Adisasmito: Bentuk Rasa Syukur Kepada Tuhan

Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM

Menanggapi Perpres tersebut, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sanksi administratif yang ada dalam Perpres itu belumlah diperlukan.

Hal itu disampaikan Wiku Adisasmito saat melakukan konferensi pers secara virtual di Jakarta pada Kamis 18 Februari 2021.

"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan,” ujar Wiku, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x