JURNALSUMSEL.COM- Pihak Polri merespons aksi koboi oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Rusdi Hartono meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku polisi dengan melaporkan ke Polri bila melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras.
Ia menambahkan, nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri.
Baca Juga: Kecam Tindakan Penembakan di Cengkareng, Wakil Ketua DPR RI: Polri Harus Transparan dan Tegas
"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Jumat 26 Februari 2021.
Hal itu harus dilakukan dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Tak hanya itu, bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021 untuk merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.