Ini Perbedaan Prosedur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Pada Pekerja Publik dan Lansia, Kamu Wajib Tahu!

- 24 Februari 2021, 17:00 WIB
Pendaftaran vaksinasi lansia melalui daring di kemkes.go.id dan disesuaikan dengan provinsi tinggalnya masing-masing
Pendaftaran vaksinasi lansia melalui daring di kemkes.go.id dan disesuaikan dengan provinsi tinggalnya masing-masing /instagram @kemkominfo/

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu yang termasuk kategori penerima vaksin Covid-19 bisa simak prosedurnya. Faktanya, prosedur pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada pekerja publik dan lansia itu berbeda loh! 

Prosedur pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua pada pekerja publik kabarnya tidak dilakukan melalui aplikasi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni Dr. Siti Nadia Tarmizi.

Dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa prosedur pendaftaran untuk suntik vaksin Covid-19 bagi pekerja publik wajib melalui institusi terkait yang menaungi, dimana sudah otomatis tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Hati-hati, Faktanya 4 Makanan Ini Dikenal Sangat Beracun dan Mematikan di Dunia Jika Kamu Salah Mengolahnya!

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Permasalahan yang Sering Ditemukan Saat Daftar Kartu Prakerja. Cek Solusinya!

Baca Juga: 3 Manfaat Rutin Bersepeda di Masa Pandemi Covid-19

Menurut informasi, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi pekerja publik serta lansia tersebut telah dimulai pada Rabu 17 Februari 2021 kemarin.

Adapun target atau sasaran yang jadi penerima vaksinasi yakni masyarakat yang berusia lanjut atau lansia yang berusia di atas 60 tahun dan pekerja publik.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x