Ini Perbedaan Prosedur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Pada Pekerja Publik dan Lansia, Kamu Wajib Tahu!

- 24 Februari 2021, 17:00 WIB
Pendaftaran vaksinasi lansia melalui daring di kemkes.go.id dan disesuaikan dengan provinsi tinggalnya masing-masing
Pendaftaran vaksinasi lansia melalui daring di kemkes.go.id dan disesuaikan dengan provinsi tinggalnya masing-masing /instagram @kemkominfo/

Sedangkan untuk para pekerja publik yang berhak melakukan vaksinasi Covid-19 yakni diantaranya pekerja media, pendidik, pejabat negara, pegawai di kementerian/lembaga, wakil rakyat, pegawai ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Baca Juga: Banjir hingga Kebakaran, Berikut Daftar Barang Utama yang Wajib Diselamatkan pada Saat Terjadi Bencana

Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Poin-Poin Pembahasan Soal Tes SKD Berikut Ini

Bahkan bagi para pekerja pariwisata, pekerja transportasi publik, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa, hingga perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Bagi para pekerja yang akan melakukan vaksinasi ada baiknya mendaftar melalui instansi yang menaungi, dimana nantinya pekerja bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Apabila pekerja publik merasa dirinya belum terdaftar, pekerja bisa menanyakan langsung hal itu kepada instansi tempatnya bekerja agar segera didaftarkan ke Dinkes setempat.

Nah, bagi lansia yang ingin melakukan vaksinasi mekanisme atau prosedur pendaftarannya bisa dilakukan melalui website Kemenkes, yaitu kemkes.go.id.

Diketahui saat ini sasaran vaksinasi sementara waktu dibatasi untuk para lansia yang memiliki KTP di ibu kota, DKI Jakarta serta ibu kota lain di 33 provinsi Indonesia, dikarenakan jumlah vaksin yang terbatas.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah