Atas dasar dua konteks di atas, maka Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya anggota Laskar FPI tersebut.
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku penembakan dapat segera diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Metro TV, Kamis, 18 Februari 2021 : Saksikan Go Healthy Awali Harimu Lebih Sehat
Selain itu, pihak Komnas HAM juga telah menyerahkan barang bukti atas kasus tersebut ke pihak Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa barang bukti dugaan pelaku pelanggaran HAM terhadap enam anggota Laskar FPI itu sudah diserahkan oleh Komnas HAM.
“Sudah (diserahkan barang bukti) tadi,” tuturnya, seperti yang dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Rabu 17 Februari 2021.
Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM menyebut terdapat 16 bukti yang diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Setidaknya barang bukti tersebut terdiri dari proyektil, peluru, serpihan mobil, serta beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga.