Sebut Aparat Kepolisian Keterlaluan Terhadap Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

- 12 Februari 2021, 06:00 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan dipolisikan akibat cuitannya di Twitter terkait wafatnya Ustaz Maaher. /ANTARA.

JURNALSUMSEL.COM- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporan ke kepolisian.

Novel Baswedan dilaporkan Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) atas cuitannya di akun Twitter.

Diketahui, dalam cuitan akun Twitter tersebut, Novel mengomentari perihal meninggalnya Ustadz Maaher.

Menurut Novel, aparat kepolisian sudah keterlaluan terhadap Ustadz Maaher yang sedang sakit saat itu.

Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan karena Novel Baswedan dianggap telah melakukan provokasi.

Baca Juga: Kuliah Sambil Bekerja? Simak 5 Kelebihan yang Kamu Dapatkan Jika Sanggup Melakukannya

Baca Juga: Ditanya Penyebab Kematian Ustadz Maaher, Mabes Polri Tidak Bisa Ungkapkan: Penyakitnya Sensitif

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi,” ujarnya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Dalam laporan itu Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Tak hanya itu, Joko juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewas KPK.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x