Terjerat Pasal Eksploitasi Anak, Aisha Wedding Cantumkan Kontak Fiktif. Polri : Perlu Waktu Telusuri Akun

- 16 Februari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi Pengantin Wedding Organizer Aisha Wedding
Ilustrasi Pengantin Wedding Organizer Aisha Wedding /@wedding_aisha

JURNALSUMSEL.COM- Sejak menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak beberapa hari yang lalu, Aisha Wedding ditindaklanjuti pelacakan kontaknya, Senin, 15 Februari 2021.

Aisha Wedding dinilai telah mempromosikan perkawinan siri dan perkawinan anak perempuan di usia muda.

Perihal Aisha Wedding ini ditanggapi oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Polisi, Erna Rahmawati.

Ia mengatakan bahwa divisi kejahatan siber Polri masih menelusuri pemilik portal Aisha Wedding yang dianggap mempromosikan perkawinan anak.

“Cyber crime Polri masih menelusuri kontak yang tercantum diduga fiktif. Perlu waktu dan proses untuk menelusuri pemilik akun tersebut,”kata Erna

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Aplikasi Clubhouse yang Dipopulerkan Elon Musk, Beserta Cara Bergabung dan Kegunaannya

Baca Juga: Tayang Maret, Ini Spoiler Drakor Love Alarm Season 2!

dalam rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Erna mengatakan pihaknya juga masih mencari detik pidana yang bisa dikenakan kepada pemilik Aisha Wedding. Karena itu, pihak juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Erna, Bareskrim merupakan satuan kerja Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan dan penyidikan tindak pidana. Karena itu, dalam kasus promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh Aisha Wedding perlu dicari delik pidana yang dilanggar.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x