Namun, Jokowi tidak ingin jika implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.
Dalam rapat pimpinan TNI Polri secara tertutup pada Senin, 15 Februari 2021, Jokowi sempat meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk selektif dalam menerapkan UU ITE.
Kepala Negara itu mengatakan, bahwa belakangan UU ITE digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum membuat laporan ke pihak kepolisian.
Jokowi bermaksud hal ini merupakan sebagai bentuk penanganan suatu kasus untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut, dan anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
“Oleh Karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE.
Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” tutur Jokowi. ***