Tak Hanya Lansia, Kelompok Komorbid Masuk Salah Satu Kategori Boleh Divaksinasi Covid-19, Ini Kata Kemenkes!

- 13 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi - Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan telah mencapai 1 juta orang.
Ilustrasi - Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan telah mencapai 1 juta orang. /Twitter.com/@KemenkesRI/

Baca Juga: Simak! Ini 5 Cara Mudah Turunkan Kolesterol, Nomor 4 Pasti Kalian Suka

Baca Juga: BCL Kembali ke Dunia Musik dengan Merilis Ulang Lagu Lama Berjudul Love Story

Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian terkait vaksinasi Covid-19 yang boleh diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas.

Bahkan pada kelompok komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan seperti dilakukannya anamnesa tambahan.

Dilansir dari Setkab.go.id, Jurnal Sumsel rangkum bahwasanya proses pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Seperti di antaranya bagi kelompok lansia. Proses pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas wajib diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.

Sementara itu, untuk kelompok komorbid dengan hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid sebagai penyintas kanker juga diberikan vaksin. Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Bahkan ibu menyusui juga wajib diberikan vaksinasi.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x