JURNALSUMSEL.COM – Pandemi Covid-19 masih belum usai juga sedangkan saat ini telah memasuki bulan Februari 2021. Pemerintah masih mengupayakan pemberian vaksinasi bagi layanan publik.
Terutama bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang masih diutamakan untuk diberikan dosis vaksin Covid-19. Tak hanya itu, mereka yang masuk ketegori lanjut usia (lansia) serta kelompok komorbid pun mendapatkan vaksinasi.
Hal ini diungkap langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Metro TV, Sabtu, 13 Februari 2021. Selamat Pagi Indonesia Hadir di Jam ini!
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tersebut membahas pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19.
Kabarnya, SE tersebut telah ditandatangani pada Kamis, 11 Februari 2021 kemarin oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes yakni Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi juga harus dipenuhi bagi kelompok komorbid tetapi dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.