BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Untuk Lansia: Dilakukan Secara Hati-Hati

- 8 Februari 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 /Twitter/Kemenkes RI/@KemenkesRI/

JURNALSUMSEL.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac produksi Sinovac Biotech Inc untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia (lansia).

Lansia yang dimaksud ini disini adalah mereka yang berumur 60 tahun ke atas, persetujuan ini secara resmi diberikan BPOM pada 5 Februari 2021.

Persetujuan BPOM ini dikarenakan untuk penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas.

Kemudian, untuk pelaksanaan vaksinasi sendiri dilakukan dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.

Meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, bahwa vaksinasi terhadap populasi lansia harus dilakukan secara hati-hati.

Baca Juga: Kopi hingga Es Krim Asupan Makanan Penyebab Sakit Kepala

Baca Juga: Sukseskan Program Pemerintah Lawan Covid-19, Polres Lubuk Linggau Laksanakan Vaksinasi Kepada Urkes

Hal itu disebabkan kelompok tersebut berisiko tinggi dan cenderung memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Oleh karena itu, proses screening menjadi sangat critical, sangat penting sebelum dokter memutuskan memberikan persetujuan vaksinasi,” ujarnya.

Penny menambahkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan informasi untuk tenaga kesehatan atau lembar fakta (fact sheet) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x