JURNALSUMSEL.COM – Pandemi Covid-19 masih belum usai juga sedangkan saat ini telah memasuki bulan Februari 2021. Pemerintah masih mengupayakan pemberian vaksinasi bagi layanan publik.
Terutama bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang masih diutamakan untuk diberikan dosis vaksin Covid-19. Tak hanya itu, mereka yang masuk ketegori lanjut usia (lansia) serta kelompok komorbid pun mendapatkan vaksinasi.
Hal ini diungkap langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Metro TV, Sabtu, 13 Februari 2021. Selamat Pagi Indonesia Hadir di Jam ini!
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tersebut membahas pelaksanaan vaksinasi bagi Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19.
Kabarnya, SE tersebut telah ditandatangani pada Kamis, 11 Februari 2021 kemarin oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes yakni Maxi Rein Rondonuwu.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi juga harus dipenuhi bagi kelompok komorbid tetapi dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Simak! Ini 5 Cara Mudah Turunkan Kolesterol, Nomor 4 Pasti Kalian Suka
Baca Juga: BCL Kembali ke Dunia Musik dengan Merilis Ulang Lagu Lama Berjudul Love Story
Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian terkait vaksinasi Covid-19 yang boleh diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas.
Bahkan pada kelompok komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan seperti dilakukannya anamnesa tambahan.
Dilansir dari Setkab.go.id, Jurnal Sumsel rangkum bahwasanya proses pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Seperti di antaranya bagi kelompok lansia. Proses pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas wajib diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari.
Sementara itu, untuk kelompok komorbid dengan hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Bagi kelompok komorbid sebagai penyintas kanker juga diberikan vaksin. Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Bahkan ibu menyusui juga wajib diberikan vaksinasi.***