"Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari laman PMJNews.
Selanjutnya, isi dari surat edaran juga menyebut bahwa bagi ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Apa Itu Relaksasi PPnBM dan Kapan akan Diberlakukan? Begini Penjelasan Menko Airlangga
Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Demikian pula Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare, dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)