Berikut Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Termasuk Lansia Juga Penyintas

- 12 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/whitesession.

"Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari laman PMJNews.

Selanjutnya, isi dari surat edaran juga menyebut bahwa bagi ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu Relaksasi PPnBM dan Kapan akan Diberlakukan? Begini Penjelasan Menko Airlangga

Baca Juga: Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Daftar Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Cermati Jika Tak Mau Gagal!

Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

Demikian pula Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare, dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x