Berikut Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Termasuk Lansia Juga Penyintas

- 12 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/whitesession.

Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial Kamu

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Masih Disalurkan, Begini Cara Cek Nama Penerima Serta Cara Melakukan Pengaduan

Sebelumnya, artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Hanya Lansia Hingga Komorbid, Berikut Kategori Penerima Vaksin Covid-19 Lainnya".

Berdasarkan perubahan daftar kelompok masyarakat penerima vaksin itu resmi direvisi Kemenkes, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada Kamis, 11 Februari 2021.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesis tambahan sebagaimana form skrining terlampir,” isi petikan dalam surat edaran tersebut.

Untuk teknis pelaksanaan bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kemungkinan Akan Dilanjut, Pemerintah Sedang Lakukan Hal Ini

Baca Juga: PLN Bagi Listrik Gratis di Bulan Februari 2021, Simak Cara Mudah untuk Klaimnya, Hanya di Link Ini!

Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

Sebagai informasi, untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu untuk penyintas kanker dapat diberikan vaksin.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x