Berikut Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Termasuk Lansia Juga Penyintas

- 12 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/whitesession.

JURNALSUMSEL.COM - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dijalankan sejak 13 Januari 2021 lalu, dan saat ini sudah diberikan sampai ke tenaga kesehatan di Indonesia.

Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia yakni vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari China.

Beberapa kategori penerima vaksin Covid-19 ini juga sudah diatur dalam Surat Edaran, yang mana tenaga kesehatan menjadi prioritas utama penerima vaksin.

Beberapa waktu lalu, BPOM baru saja mengeluarkan izin pemberian vaksin Sinovac terhadap lansia di atas 60 tahun.

Baca Juga: 5 Produk Kecantikan Berbahan Dasar Cokelat, Masker Wajah hingga Sabun

Baca Juga: Berikut Syarat, Mekanisme Penyaluran, Serta Email Pengaduan Bansos BLT PKH Rp300 Ribu

Akan tetapi, pemberian vaksin Covid-19 terhadap lansia dibutuhkan perhatian khusus, karena mengingat kelompok tersebut sebagai kelompok yang rentan memiliki komorbid atau kondisi penyerta. Termasuk di dalamnya adalah penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.

Akhirnya, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021, mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Dalam aturan baru tertulis kelompok lansia, penyintas, komorbid, ibu menyusui hingga sasaran tunda akan mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial Kamu

Baca Juga: BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta Masih Disalurkan, Begini Cara Cek Nama Penerima Serta Cara Melakukan Pengaduan

Sebelumnya, artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Tak Hanya Lansia Hingga Komorbid, Berikut Kategori Penerima Vaksin Covid-19 Lainnya".

Berdasarkan perubahan daftar kelompok masyarakat penerima vaksin itu resmi direvisi Kemenkes, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dan dikeluarkan pada Kamis, 11 Februari 2021.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesis tambahan sebagaimana form skrining terlampir,” isi petikan dalam surat edaran tersebut.

Untuk teknis pelaksanaan bagi kelompok lansia atau kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kemungkinan Akan Dilanjut, Pemerintah Sedang Lakukan Hal Ini

Baca Juga: PLN Bagi Listrik Gratis di Bulan Februari 2021, Simak Cara Mudah untuk Klaimnya, Hanya di Link Ini!

Sementara itu, untuk komorbid hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darah di atas 180/110 MmHg, dengan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining.

Sebagai informasi, untuk komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Lalu untuk penyintas kanker dapat diberikan vaksin.

"Penyintas Covid-19, dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan,” tulis surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari laman PMJNews.

Selanjutnya, isi dari surat edaran juga menyebut bahwa bagi ibu menyusui juga bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu Relaksasi PPnBM dan Kapan akan Diberlakukan? Begini Penjelasan Menko Airlangga

Baca Juga: Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Daftar Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Cermati Jika Tak Mau Gagal!

Berkaitan dengan surat edaran ini, seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

Demikian pula Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare, dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x