1. Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
2. Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: BPOM Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Untuk Lansia: Dilakukan Secara Hati-Hati
Baca Juga: Memasuki Bulan Februari 2021, KAI Catat Ada 137.775 Penumpang KRL Meski dalam Pemberlakuan PPKM
3. Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
4. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
5. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan
6. Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya
Selain penerapan PPKM Mikro, instrusksi Mendagri tersebut juga turut mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan.