Baca Juga: Setelah Melakukan Investigasi, WHO Kini Bilang Tidak Akan Ungkap Asal Virus Covid-19
Kemudian, untuk ketua posko di tingkat desa nantinya dapat diketuai oleh kepala desa, sementara untu posko di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah.
Adapun posko tersebut fungsinya adalah untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Selain itu, ada juga beberapa aturan pokok yang ada dalam instruksi Mendagri ini, namun aturan tersebut lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari lalu.**