Ini Wilayah yang Diprioritaskan Untuk Menerapkan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 9 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Ilustrasi PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca Juga: Setelah Melakukan Investigasi, WHO Kini Bilang Tidak Akan Ungkap Asal Virus Covid-19

Kemudian, untuk ketua posko di tingkat desa nantinya dapat diketuai oleh kepala desa, sementara untu posko di tingkat kelurahan dipimpin oleh lurah.

Adapun posko tersebut fungsinya adalah untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Selain itu, ada juga beberapa aturan pokok yang ada dalam instruksi Mendagri ini, namun aturan tersebut lebih longgar dibandingkan kebijakan PPKM Jawa-Bali 11 Januari hingga 8 Februari lalu.**

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah