Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja Berlaku di Akhir Pekan, Ganjar Pranowo: Kita Istirahat Dulu
Pendiri sekaligus pengelolah pasar muamalah Zaim Saidi juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.
Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan pendiri Pasar Muamalah tersebut sebagai tersangka.
Polisi menjerat Zaim Saidi dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***