Regulasi tersebut mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.
“Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional,” tegas Wapres Ma’ruf Amin.
Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa Perbankan Syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya.
Tidak hanya itu, ada juga aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Diketahui, bahwa Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014 silam, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya.
Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang di zaman Rasulullah SAW itu.
Kendati demikian, sudah ada belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah tersebut.
Pasar Muamalah itu menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.