Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Transaksi Menggunakan Dirham dan Dinar: Rusak Ekosistem Ekonomi Nasional

- 4 Februari 2021, 17:15 WIB
Wapres Ma'ruf Amin: Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok Rusak Ekosistem Ekonomi Indonesia
Wapres Ma'ruf Amin: Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok Rusak Ekosistem Ekonomi Indonesia /Instagram.com/@kyai_marufamin

JURNALSUMSEL.COM- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi isu terkait pasar muamalah yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham.

Wapres Ma’aruf Amin mengatakan praktik pasar muamalah tersebut merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.

Hal ini disebabkan setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita,” kata Wapres Ma’ruf seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Kamis 4 Februari 2021.

“Sehingga, ketika kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," tambah Wapres Ma’ruf Amin.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan Tentang Seragam, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

Baca Juga: Peringati Hari Kanker Sedunia, Para Pakar Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Gejala Kanker Paru

Wapres Ma’ruf Amin menyebut Praktik ekonomi di Pasar Muamalah itu tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Sebab di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.

Selain itu, Wapres Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah.

Regulasi tersebut mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.

“Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional,” tegas Wapres Ma’ruf Amin.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

Baca Juga: Wanita Muslim di Kamp China Diperkosa Secara Sistematis, Tanggapan Amerika Serikat : Kami Sangat Terganggu

Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa Perbankan Syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya.

Tidak hanya itu, ada juga aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Diketahui, bahwa Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014 silam, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya.

Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang di zaman Rasulullah SAW itu.

Kendati demikian, sudah ada belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah tersebut.

Pasar Muamalah itu menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja Berlaku di Akhir Pekan, Ganjar Pranowo: Kita Istirahat Dulu

Baca Juga: Pemerintah Akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik di Tahun 2021, Pengamat : Data Lebih Terintegrasi

Pendiri sekaligus pengelolah pasar muamalah Zaim Saidi juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan pendiri Pasar Muamalah tersebut sebagai tersangka.

Polisi menjerat Zaim Saidi dengan pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah