Pendafataran PPPK Segera Dibuka, Buruan Siapin Syarat Daftarnya, Gaji Bisa Sampai Rp6,7 Juta!

- 4 Februari 2021, 12:55 WIB
PPPK 2021.
PPPK 2021. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Login di simpatika.kemenag.go.id Untuk Dapat BLT Guru Honorer Kemenag, 100 Persen Sudah Cair!

Sementara itu, untuk Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, meliputi:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Perlu diketahui juga, bahwa besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Kemudian, tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Sedangangkan, untuk besaran tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 Baca Juga: SBMPTN di Depan Mata, 11 Cara Ini Bantu Kamu Raih Kampus Impian!

Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja Berlaku di Akhir Pekan, Ganjar Pranowo: Kita Istirahat Dulu

Namun jangan khawatir, sebab PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x