Baca Juga: Login di simpatika.kemenag.go.id Untuk Dapat BLT Guru Honorer Kemenag, 100 Persen Sudah Cair!
Sementara itu, untuk Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, meliputi:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Perlu diketahui juga, bahwa besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Kemudian, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Sedangangkan, untuk besaran tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: SBMPTN di Depan Mata, 11 Cara Ini Bantu Kamu Raih Kampus Impian!
Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja Berlaku di Akhir Pekan, Ganjar Pranowo: Kita Istirahat Dulu
Namun jangan khawatir, sebab PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***