Pendafataran PPPK Segera Dibuka, Buruan Siapin Syarat Daftarnya, Gaji Bisa Sampai Rp6,7 Juta!

- 4 Februari 2021, 12:55 WIB
PPPK 2021.
PPPK 2021. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id/

JURNALSUMSEL.COM- Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka di tahun 2021 ini.

Dikabarkan, bahwa tenaga PPPK yang akan diterima mencapai 1 juta orang di tahun ini.

Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) memprioritaskan program ini untuk para guru honorer.

Pasalnya, masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai gajinya dengan jasa yang dia berikan.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya.

Baca Juga: Bingung Memori Internal HP Mudah Penuh? Terbukti, Inilah 9 Cara Mudah Membersihkannya!

Baca Juga: WASPADA! Dampak Cuaca Ekstrem, BMKG: Terutama Pelaku di Sektor Transportasi

Di samping perekrutan, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021.

Iwan menjelaskan pemerintah pada 2021 ini akan fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru PPPK.

Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.

Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan fokus 2021 ini adalah  perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 6 Perbedaan Status PNS dengan PPPK

Baca Juga: Harga Merakyat! Berikut Daftar Harga HP Samsung Murah Dibawah Rp2 Juta Terbaru 2021

Namun, dirinya mengatakan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujarnya dikutip dari AANTARA, Sabtu 23 Januari 2021.

Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Hal itu dilakukan agar para pahlawan tanpa tanda jasa itu, mendapatkan penghasilan yang layak.

Adapun dasar hukum yang mengatur berkaitan dengan PPPK ini antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
  2. Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi PPPK
  3. Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  4. Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan

Baca Juga: Login di simpatika.kemenag.go.id Untuk Dapat BLT Guru Honorer Kemenag, 100 Persen Sudah Cair!

Sementara itu, untuk Gaji dan Tunjangan PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, meliputi:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Perlu diketahui juga, bahwa besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Kemudian, tunjangan PPPK terdiri atas:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Sedangangkan, untuk besaran tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 Baca Juga: SBMPTN di Depan Mata, 11 Cara Ini Bantu Kamu Raih Kampus Impian!

Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja Berlaku di Akhir Pekan, Ganjar Pranowo: Kita Istirahat Dulu

Namun jangan khawatir, sebab PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x