Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.
Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan fokus 2021 ini adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 6 Perbedaan Status PNS dengan PPPK
Baca Juga: Harga Merakyat! Berikut Daftar Harga HP Samsung Murah Dibawah Rp2 Juta Terbaru 2021
Namun, dirinya mengatakan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.
“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ujarnya dikutip dari AANTARA, Sabtu 23 Januari 2021.
Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.
Hal itu dilakukan agar para pahlawan tanpa tanda jasa itu, mendapatkan penghasilan yang layak.
Adapun dasar hukum yang mengatur berkaitan dengan PPPK ini antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi PPPK
- Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan