Bupati Terpilih Sabu Raijua Bekewarganegaraan AS, Pengamat Politik: Kemenangannya Bisa Dibatalkan

- 3 Februari 2021, 18:50 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. /Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore & Ir Thobias Uly /

JURNALSUMSEL.COM- Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore menghebohkan publik.

Pasalnya, diketahui bahwa sang Bupati terpilih dari salah satu Kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut masih berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS). 

Hal ini berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua.

Pengamat Politik di Kupang Nusa Tenggara Timur Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa kemenangan dari bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore bisa dibatalkan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila sudah ada konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa yang bersangkutan adalah warga negara AS.

Baca Juga: Penumpang KAI yang Akan Lakukan Pemeriksaan GeNose C19 Wajib Penuhi Syarat Ini dan Ketahui Tarifnya!

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Foto Terbaik, Terbukti Bisa Buat Foto Terlihat Lebih Menarik

"Menurut saya kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA pada Rabu 3 Februari 2021.

Jhon Tuba Helan juga mengatakan bahwa untuk mekanisme pembatalan tersebut sudah diatur oleh UU.

Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang no 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x