JURNALSUMSEL.COM- Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Almuzzammil Yusuf, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jangan membawa definisi kekerasan seksual konsep barat.
Konsep barat yang dirinya maksudkan adalah ada kesepakatan seksual legal bagi yang menikah atau tidak menikah.
Hal itu harus dilakukan agar aturan yang hendak dihadirkan dalam RUU PKS tidak menghadirkan permasalahan berikutnya.
Menurut Muzzamil, permasalahan yang tidak sederhana misalnya mengenai kejahatan seksual dalam paradigma “Barat”.
“Kejahatan seksual dalam paradigma Barat adalah ketika tidak terjadi ‘sexual consent’ atau kesepakatan seksual, maka tindakan itu dianggap sah dan legal”.
Baca Juga: 8 Bahan Alami Ini Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi/Hipertensi, Aman dan Mudah Didapat
Baca Juga: Para Jenderal Militer Myanmar Perketat Kekuasaan, Hingga Partai Suu Kyi Tuntut Pembebasan
Ia menambahkan bahwa, dalam paradigma Barat, kesepakatan seksual itu dianggap sah dan legal tanpa tanpa harus ikatan pernikahan.
“Dalam paradigma Barat, kesepakatan seksual sah dan legal tanpa memandang hubungan pernikahan sehingga hubungan seksual menjadi legal ketika dua orang sepakat berhubungan seks,” sambungnya.
Kemudian, Menurut Muzzamil, dalam konteks paradigma Barat, seseorang bisa terkena pidana atau kejahatan seksual ketika orang lain tidak senang atau tidak terjadi ‘sexual consent’.