JURNALSUMSEL.COM- Program Bantuan Presiden (Banpres) produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Kabar perpanjangan pencairan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) inipun disampaikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui akun instagram resminya.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis manajemen Bank BRI dikutip Jurnal Sumsel dari akun instagram @bankbri_id, Senin 1 Februari 2021.
Kemudian, BRI juga menambahkan bahwa besaran nominal bantuan yang didapat penerima sebesar Rp2,4 juta yang dapat digunakan untuk menopang ekonomi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
“Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19. Yuk, segera cek dan pastikan Anda terdaftar di eform.bri.co.id/bpum,” tambah @bankbri_id.
Sebelumnya, program ini telah selesai disalurkan pada tahun 2020 lalu, lalu kemudian berlanjut di tahun 2021 ini.
Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Tentunya ini merupakan kabar bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT UMKM di Bank Rakyat Indonesia (BRI).