Bahkan setelah dilantik pun, Menurutnya tetap bisa dibatalkan karena tidak bisa seorang kepala daerah itu warga negara asing.
"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Berharap Baznas Menjadi Lembaga Yang Dibutuhkan Masyarakat
Ia juga menegaskan bahwa, hal itu sudah secara jelas diatur oleh undang-undang.
"Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," tegasnyas.
Jhon juga menambahkan bahwa karena tidak memenuhi syarat sebagai karena statusnya bukan Warga Negara Indonesia.
Maka, secara otomatis suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.
Menurut Jhon yang juga merupakan salah satu dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari bahwa dirinya adalah masih warga negara AS.
Baca Juga: Tanggapi Situasi Politik Myanmar Yang Memanas, Indonesia Serukan Pendekatan Dialog