Tilang Elektronik Prioritas 100 Hari Kerja Kapolri, 19 Provinsi Telah Pasang Kamera ETLE. Ini Besaran Dendanya

- 2 Februari 2021, 07:45 WIB
100 Hari Kerja, Kapolri Siapkan Fasilitas Tilang Elektronik Secara Nasional.
100 Hari Kerja, Kapolri Siapkan Fasilitas Tilang Elektronik Secara Nasional. /Humas Polri

Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas. Adapun `denda tilang yang diterapkan jika tertangkap tilang elektronik ini sebesar:

Baca Juga: Menangis Hingga Mampu Meredam Emosi, 5 Tanda Sederhana Bahwa Dia Pasangan yang Tepat Buatmu

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga: Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

1. Tidak menggunakan helm SNI denda (Rp250.000)

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman (Rp250.000)

3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan (Rp500.000)

4. Menerobos lampu merah (Rp500.000)

5. Berkendara sambil bermain HP (Rp750.000)***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: NTMC Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x