Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas. Adapun `denda tilang yang diterapkan jika tertangkap tilang elektronik ini sebesar:
Baca Juga: Menangis Hingga Mampu Meredam Emosi, 5 Tanda Sederhana Bahwa Dia Pasangan yang Tepat Buatmu
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga: Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
1. Tidak menggunakan helm SNI denda (Rp250.000)
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman (Rp250.000)
3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan (Rp500.000)
4. Menerobos lampu merah (Rp500.000)
5. Berkendara sambil bermain HP (Rp750.000)***