NPWP Elektronik Hadir Permudah Pencari Kerja sebagai Syarat yang Diminta Pemberi Kerja, Berikut Tata Caranya!

- 1 Februari 2021, 19:05 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

JURNALSUMSEL.COM- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik kini hadir bagi para pencari kerja, dalam mempermudah sebagai salah satu syarat yang umum yang diminta oleh calon pemberi kerja. Senin, 1 Februari 2021.

Selain itu, dalam urusan perbankan seperti pembukaan rekening baru atau pengajuan kredit perbankan pelayanana ini berguna untuk berbagai keperluan.

Pengelola bank akan meminta masyarakat untuk melampirkan salinan kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP).

Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak (WP), selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang,” ujar Hestu.

Baca Juga: Brighton vs Tottenham 1-0: Absennya Harry Kane Jadi Penyebab Spurs Lemah

Baca Juga: Begadang, hingga Minuman Soda, Ini 5 Kebiasaan Buruk yang Harus Kamu Hindari agar Tetap Sehat

Ia juga menambahkan bahwa sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan.

Maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x