Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya

- 1 Februari 2021, 16:00 WIB
Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya
Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya /ANTARA/Ahmad Su

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 akan dibuka sebentar lagi, jika Anda lolos pada seleksi nanti, berikut ini peraturan gaji dan tunjangan menjadi PPPK 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukkan guru-guru honorer K2, guru swasta, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Pembukaan seleksi PPPK 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pihaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sedang menyiapkan formasi guru honorer tersebut.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dan Maskara dalam Pandangan Islam

Baca Juga: Penuh Tensi Tinggi, Berikut Tiga Pertandingan Terakhir Zlatan Ibrahimovic yang Hampir Diwarnai Baku Hantam

Nadiem berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," sambungnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2020 lalu, untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x