JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah dikabarkan akan segera merampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Keputusan itu diambil setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.
Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.
Diketahui, antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima.
Hal itu berdasarkan laporan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya
Baca Juga: HOAKS! Kominfo Tak Pernah Berikan BLT sebesar Rp6,8 Juta
Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Ruang masukan dan menyampaikan aspirasi tersebut sudah dibuka sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 (empat) kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (31/01/2021), seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.