Tilang Elektronik Prioritas 100 Hari Kerja Kapolri, 19 Provinsi Telah Pasang Kamera ETLE. Ini Besaran Dendanya

- 2 Februari 2021, 07:45 WIB
100 Hari Kerja, Kapolri Siapkan Fasilitas Tilang Elektronik Secara Nasional.
100 Hari Kerja, Kapolri Siapkan Fasilitas Tilang Elektronik Secara Nasional. /Humas Polri

JURNALSUMSEL.COM- Pasang kamera ETLE di 19 Provinsi secara bertahap. Tilang elektronik menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Kapolri, Senin, 1 Februari 2021.

Kepala Koordinator Lalu Lintas (Kakorlantas) Polisi Republik Indonesia (POLRI), Irjen Pol. Istiono menjelaskan bahwa banyak kebijakan yang akan diberlakukan(POLRI). Salah satunya terkait dengan tilang elektronik.

“Di masa 100 hari kerja Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polri menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang,” ucapnya pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Menurut Kakorlantas Polri, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri.

“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE),”

“Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Duka! Soraya Abdullah Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Ini Profilnya

Baca Juga: Simak! Begini Mekanisme Penyaluran BLT PKH Rp300 Ribu yang Disalurkan Sampai April 2021

Kapolri juga menyatakan akan menjadikan polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda,

Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” ujar Kakorlantas Polri menambahkan.

Selain itu, Provinsi yang sudah melakukan uji coba tilang elektronik ini adalah Jambi dan Jawa Barat (Jabar).

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah resmi menerapkan tilang elektronik sebelum diluncurkan pada 17 Maret 2021 mendatang.

“Ada sekitar 16 kamera yang dipasang di delapan titik. Setiap titik terdapat sepasang kamera,” ujar Doni.

Baca Juga: Pembukaan CPNS 2021 dan PPPK Sebentar Lagi, Hindari Melakukan Hal Ini Agar Lolos Seleksi

Baca Juga: Viral Kucing Dibunuh Untuk Dijadikan Obat Asma, Tiga Pilar Pegadungan Beri Informasi Penting Ini

Sama halnya dengan Jambi, Jabar pun melaksanakan hal serupa. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi pada Senin , 1 Februari 2021 menjelaskan bahwa pelaksanaan e-TLE ini memang tidak akan serentak diberlakukan di seluruh daerah di Jabar.

“Untuk di Jabar nanti akan diberlakukan di Kota Bandung dan Kota Cirebon. Di sejumlah ruas jalan tertentu yang sudah dilengkapi CCTV.

“Karena belum semua ruas jalan dilengkapi infrastrukturnya, jadi untuk beberapa ruas jalan dulu. Ke depan bisa dikembangkan,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas. Adapun `denda tilang yang diterapkan jika tertangkap tilang elektronik ini sebesar:

Baca Juga: Menangis Hingga Mampu Meredam Emosi, 5 Tanda Sederhana Bahwa Dia Pasangan yang Tepat Buatmu

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga: Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

1. Tidak menggunakan helm SNI denda (Rp250.000)

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman (Rp250.000)

3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan (Rp500.000)

4. Menerobos lampu merah (Rp500.000)

5. Berkendara sambil bermain HP (Rp750.000)***

Editor: Mula Akmal

Sumber: NTMC Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x