JURNALSUMSEL.COM- Presiden Republik Indonesia telah menandatangani kebijakan baru pada awal Januari 2021 ini.
Kebijakan baru tersebut megharuskan warga negara Indonesia untuk siap diminta perang apabila dibutuhkan negara.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019.
Seperti yang dilangsir Jurnal Sumsel dari situs JDIH BPK RI, PP ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.
PP ini mengatur pelakasanaan dari UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca Juga: Simak! 6 Cara Efektif Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami
Baca Juga: 10 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Saat Adzan Berkumandang
Adapun, salah satu isi dari PP yang menjadi sorotan publik adalah adanya aturan yang memungkinkan warga negara bisa menjadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
Kemudian dipertegas dengan adanya atuan di PP yang menjelaskan mengenai aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Ini berarti, secara tidak langsung warga sipil harus siap untuk berperang jika sewaktu-waktu negara membutuhkan.