Jokowi Setujui PP No. 3 Tahun 2021, Warga Sipil Diminta Siap Berperang Jika Dibutuhkan

- 22 Januari 2021, 10:05 WIB
Perhatian! Ini Pesan Presiden Jokowi
Perhatian! Ini Pesan Presiden Jokowi /Instagram.com/@jokowi

Merujuk pada PP No. 3 Tahun 2021, mobilisasi merupakan tindakan pengerahan dan pengunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara.

Mobiliasi ini digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ryu Jun Yeol Beradu Akting dengan Jeon Do Yeon di Disqualified as a Human, Ini Bocorannya!

Baca Juga: Sempat Cedera dan Harus Dioperasi 3 Kali, Marquez 'Pamer' Latihan Perdana Bersepeda!

Kebolehan Presiden menyatakan mobilisasi harus dengan alasan yang merujuk pada pasal 87 PP No. 3 Tahun 2021 yakni:

‘Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Namun, kegiatan mobilisasi oleh Presiden ini tidak bisa dilakukan secara serta merta karena Presiden harus mendapatkan persetujuan dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah Presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi yang dibuka bagi seluruh masyarakat umum.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: JDIH BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x