JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga 2021.
Rencana pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 18 Januari 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data dengan bank peyalur.
"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah.
Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 merupakan lanjutan dari penyaluran bulan Desember 2020 lalu yang belum usai karena beberapa kendala.
Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Soal yang Paling Sering Muncul Pada Tiap Seleksi
Baca Juga: Segera Gantikan Jenderal Pol Idham Azis, Ini 8 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Saat Pimpin Polri
Penyebab penerima bantuan belum bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Ternyata Ini Penyebab Bantuan Tidak Cair"
1. Para pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftrkan nomor rekening pekerja BPJS Ketenagakerjaan