Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020, Tapi Belum Terima Pencairan Dana? Ini Penjelasan Menaker

- 19 Januari 2021, 15:45 WIB
ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/5851928

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta yang diberikan pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang telah direalisasikan pada tahun 2020 lalu, masih menyisakan dana anggaran yang belum tersalurkan kepada pekerja penerima bantuan.

Rencananya pemerintah sepakat untuk memberikan tenggat waktu penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Januari 2021 ini.

Namun karena kesempatan yang diberikan telah mencapai batas waktu yang ditentukan dan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen, pemerintah dengan terpaksa harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Ida.

Pengembalian dana bantuan ke kas negara tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 yang telah berakhir.

Baca Juga: Ini Penyebab Bupati OKI Sumatera Selatan Gagal Divaksinasi Covid-19

Baca Juga: Telegram dan Signal Puncaki Playstore, WhatsApp mulai ditinggalkan?

Namun, Menaker memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah lagi, penyalurannya akan tetap diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, masih ada sekitar 700 ribu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS tahun 2020 yang belum ditransfer dana BLT nya, dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima Bantuan Subsidi (BSU) yang bermasalah.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” ungkap Menaker Ida dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IXDPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021, dikutip dari web Kemnaker.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x