3. Bantuan subsidi diberikan secara bertahap
4. Data dan rekening tidak lolos dalam tahapan verivikasi
5. Rekening tidak sesuai dengan NIK
6. Rekening yang sudah tidak aktif
7. Rekening pasif
8. Rekening yang tidak terdaftar
9. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Diketahui, masih ada 294.160 orang yang belum bisa melakukan pencairan bantuan tersebut.
Kemnaker sendiri memastikan akan menyalurkan bantuan ini dengan melakukan koordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih.