JURNALSUMSEL.COM – BNN bekerja sama dengan bea cukai berhasil menangkap tersangka penyelundupan narkoba. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat.
Tempat pertama BNN berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti kurang lebih 42 kg narkoba jenis sabu di laut Selat Malaka, ketika sedang berlayar dari perairan Pulau Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, Wendi Cagur: Semoga Husnul Khotimah
Baca Juga: Dirjen WHO Mengatakan Nasionalisme Vaksin Covid-19 di Ambang Bencana Moral
Kemudian penangkapan di tempat kedua BNN berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti kurang lebih 10 kg narkoba jenis sabu di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, pada saat akan mengambil kiriman narkoba dari Bagan Siapi-api, Provinsi Riau.
Barang bukti tersebut dikirim menggunakan Jasa Ekspedisi yang dikemas dalam kemasan roti kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Cetak 2 Gol, Aubameyang Memberi Arsenal Kemenangan atas Newcastle
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI Drs. Arman Depari melalui laman resmi Instagram Pemberantas BNN RI yakni @berantas_bnn.
Para tersangka saat ini telah diamankan oleh petugas BNN dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.***