Anggota DPRD Sumsel Terjerat Narkoba. Gubernur Herman Deru Langsung Copot dan Tetaokan Pengganti

- 24 November 2020, 07:41 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur Sumsel Herman Deru. /(Instagram/@diskominfo_sumsel)

JURNALSUMSEL.COM - Lailata Ridho dari Partai Golkar ditetapkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menggantikan Doni Timur sebagai anggota DPRD Kota Palembang setelah menjadi tersangka atas kepemilikan sabu-sabu pada akhir September 2020.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 November, Lailata Ridho akan menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta, PAW akan dilantik maksimal 60 hari setelah keluarnya SK sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Pihaknya meminta DPRD Palembang segera memproses pelantikan Lailata Ridho karena kekosongan kursi yang ditinggalkan Doni selama dua bulan merugikan Fraksi Golkar secara kelembagaan akibat kurang maksimal menjalani fungsi legislasi.

Baca Juga: Panglima TNI Tidak Perintahkan Copot Baliho Rizieq, Pangdam Jaya Bertanggung Jawab atas Tindakannya

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 24 November 2020, Sebagian Besar Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan

Meraih suara terbanyak kedua setelah Doni dan telah memenuhi semua persyaratan, Lailata direkomendasikan Partai Golkar menggantikan posisi Doni pada 19 Oktober 2020.

SK tersebut juga secara resmi menegaskan pemberhentian Doni sebagai anggota DPRD Palembang.

Partai Golkar sendiri menyatakan tidak memberikan bantuan hukum untuk kader yang baru dua tahun bergabung ke partai tersebut.

Sekretari DPRD Kota Palembang Ichsanul Akmal mengatakan SK pergantian Doni kepada Lailata telah diterimanya dan segera agendakan pelantikan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x