Terungkap! Hanya Pekerja Golongan Ini Saja yang Dapat Penyaluran Bantuan BLT BPJS 2021

- 17 Januari 2021, 12:00 WIB
BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.*
BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening Bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Pekerja yang telah memenuhi persyaratan tersebut nantinya akan dilakukan validasi dan verivikasi data oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan kemudian di kirim ke Kemnaker untuk dapat dicairkan dan BSU nya.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x