Usai Dapatkan BLT Ibu Hamil, Ini yang Wajib Dilakukan Penerima Dana

- 12 Januari 2021, 16:11 WIB
Pemerintah Salurkan BLT ibu hamil. Jika sudah dapat, ibu hamil wajib melakukan ini.
Pemerintah Salurkan BLT ibu hamil. Jika sudah dapat, ibu hamil wajib melakukan ini. /Pixabay/Paxel/



JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), menyalurkan BLT dengan beberapa program.

Satu di antaranya adalah BLT Program Keluarga Harapan (PKH) yang bisa diterima ibu hamil, balita 0-6 tahun, lansia dan anak sekolah.

Untuk BLT ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seperti dilansir dari berbagai sumber, ibu hamil yang mendapatkan BLT wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

Baca Juga: Pengurusan BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Hingga Juni 2021, Simak Caranya!

Apabila belum memiliki KPS, mereka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, BLT ibu hamil ini diberikan senilai Rp3 juta selama satu tahun.

Dana ini akan diberikan selama empat termin, dimulai pada Januari, April, Juli dan terakhir Oktober 2021.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

"Kenapa peluncuran bantuan pada minggu pertama (Januari 2021)? Supaya kalau ternyata tadi ada warga yang tidak bankable atau tidak biasa menggunakan bank, kami masih punya tiga minggu untuk evaluasi," ucap Menteri Sosial, Tri Rismaharini, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Setelah mendapatkan BLT, ada beberapa hal yang harus dilakukan para ibu hamil.

Aturan wajib yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tempat Wisata Pulau Kemaro Ditata Ulang, Dinas Pariwisata Kota Palembang Punya Harapan Besar

Baca Juga: Evakuasi Hari Ke-3 Jatuhnya Sriwijaya Air, Penyelam Temukan Seragam Pramugari dan Gaun Pengantin

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x