Syarat Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 12:24 WIB
Syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021.
Syarat mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 juta dari Kemensos 2021. /Pixabay/ Free Photos/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan tunai kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Satu di antaranya adalah BLT untuk ibu hamil dan balita.

BLT ini masuk dalam Program Keluarga Harapan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk BLT ini, ibu hamil mendapatkan dana bantuan senilai Rp3 juta. Nilai yang sama juga diberikan untuk balita usia 0-6 tahun.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Diberikan Kepada PTK yang Masuk Kriteria Berikut!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Rekening Tak Sesuai NIK? Jangan Dibiarkan, Segera Lapor!

BLT ini disalurkan selama satu tahun dengan penyalurannya dibagi menjadi empat tahap.

Tahap pertama pencairan akan dilakukan pada Januari, April, Juli dan terakhir Oktober.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x