BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021,Awas! Danamu Bisa Tidak Cair Karna Hal Ini

- 12 Januari 2021, 13:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.*
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ke rekening para penerima sudah mencapai angka hampir 99 persen per 31 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut rekeningnya dikembalikan oleh Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya dikembalikan ke kas negara.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak jadi menerima dananya itu dikarenakan rekeningnya bermasalah dan ada beberapa rekening penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pemerintah Masih Menyalurkan Bansos Kemensos 2021! Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Diproduksi oleh Marvel Studio, Deadpool 3 Masuk Rating Film Dewasa, Ini Perkiraan Jadwal Tayangnya

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x