BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021! Cek Rekeningmu, Jangan Sampai Bermasalah!

- 12 Januari 2021, 12:30 WIB
BSU BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.*
BSU BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening para penerima sudah mencapai angka 98,82 persen per 31 Desember 2020 kemarin.

Sedangkan sisa penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut rekeningnya dikembalikan oleh Kemnaker ke BPJS Ketenagakerjaan dan dananya dikembalikan ke kas negara.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua yang belum mendapatkan dana mereka ini dikarenakan rekeningnya bermasalah dan ada beberapa rekening yang terdeteksi melanggar Permenaker No. 14 Tahun 2020.

"Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Nah, mengenai perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga masih direncanakan oleh Kemnaker bersama dengan KPC PEN.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Dinyatakan Aman, BPOM Beri Izin Penggunaannya Karena Telah Memenuhi Standar WHO!

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi di WhatsApp Meragukan, Menkominfo : Pilih yang Memberikan Privasi Optimal

Tapi, mengingat penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua sudah mencapai angka hampir 99 persen.

Kemungkinan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cari di bulan Februari 2021 ini, tentunya untuk penerima yang memenuhi semua persyaratan di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x